IbM Pengusaha Jamu Untuk Meningkatkan Pendapatan Masyarakat

  • Fera Tjahyani STIE Malangkucecwara
  • Nevi Danila STIE Malangkucecwara

Abstract

Tujuan dari pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat melalui program IbM Pengusaha Jamu ini adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui peningkatkan produktivitas produk dan variasi produk yang akan dihasilkan. Permasalahan yang dihadapi mitra adalah: (1) Keterbatasan mesin penggilingan yang berkapasitas kecil sehingga hasil produksi tidak dapat memenuhi permintaan dari consume; (2) Penyediaan meja, kompor, panci dan saringan dan ember; (3) Pengusaha jamu tidak melakukan pencatatan keluar masuknya uang hasil usaha karena mereka tidak mengerti dan memahami betapa pentingnya melakukan pencatatan tersebut; (4) Pelatihan Pengemasan produk dan pemberian label belum dilakukan sehingga tampilan dari botol jamu tersebut menjadi kurang menarik. Solusi yang ditawarkan  untuk menyelesaikan masalah adalah: (1) Dengan melakukan penambahan peralatan mesin penggilingan jamu, meja, penambahan peralatan berupa kompor gas dengan 2 tungku, tabung gas 3 kg, panci stainless dengan ukuran yang besar, saringan stenless dan ember plastik; (2) Melakukan pemberian pelatihan cara pencatatan keuangan serta pelatihan packaging produk; (3) Hasil Program IbM ini nanti akan disebarluaskan ke masyarakat melaui artikel dan dipublikasi pada jurnal/majalah Nasional; dan (4) Pembuatan laporan. Dari hasil kegiatan yang sudah dilakukan maka sudah dilakukan: (1) Penyerahan mesin penggilingan jamu; (2) Penyerahan meja, kompor, panci dan saringan dan ember; dan (3) Pelatihan akuntansi untuk mencatat keluar masuknya uang hasil usaha serta pelatihan pengemasan dan pemberian label.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2016-12-01
How to Cite
TJAHYANI, Fera; DANILA, Nevi. IbM Pengusaha Jamu Untuk Meningkatkan Pendapatan Masyarakat. Jurnal ABM Mengabdi, [S.l.], v. 3, dec. 2016. ISSN 2721-141X. Available at: <https://journal.stie-mce.ac.id/index.php/jam/article/view/47>. Date accessed: 23 nov. 2024.
Section
Articles